Legalitas LSP IKB

LSP IKB beroperasi secara legal dan diakui penuh oleh instansi terkait

Dokumen Legal Formal

LSP IKB didirikan secara sah berdasarkan dokumen hukum yang lengkap dan terdaftar resmi.

Akta Notaris

Aurora Wina Muthmainnah, S.H., M.Kn.

SK Menteri Hukum dan HAM

AHU-00040.AH.02.02.Tahun 2024

SK Menteri ATR/BPN

362/SK-HR.03.04.PPAT/III/2024

Skema Sertifikasi

Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui kemnaker

Juru Bahasa Lisan Konsekutif

Skema sertifikasi untuk juru bahasa lisan konsekutif yang diakui secara nasional.

Persyaratan: Pendidikan minimal SLTA, Pengalaman kerja 200 jam, Pelatihan berbasis kompetensi

Juru Bahasa Lisan Simultan

Skema sertifikasi untuk juru bahasa lisan simultan yang diakui secara nasional.

Persyaratan: Pendidikan minimal SLTA, Pengalaman kerja 200 jam, Pelatihan berbasis kompetensi

Dokumen PDF

Dokumen SKKNI resmi yang dapat dilihat dan diunduh

SKKNI No. 198 Tahun 2021

Juru Bahasa Lisan Konferensi

SKKNI No. 205 Tahun 2021

Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan

Terpercaya & Akuntabel

LSP IKB berkomitmen memberikan layanan sertifikasi yang transparan, objektif, dan sesuai standar nasional